Rabu, 11 Januari 2012

"Kita Tengok Tanggal Lahir Konstitusi RI, 18 Agustus."

"Kita Tengok Tanggal Lahir Konstitusi RI, 18 Agustus."
Asing Intervensi Konstitusi RI (INTELIJEN Edisi Terbaru)



Air muka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlihat serius ketika menyampaikan pidato pada Peringatan Hari Ulang Tahun Pancasila, 1 Juni 2011. Terlebih ketika menegaskan bahwa harus ada revisi kontrak karya dengan pihak asing. “Ini dilakukan agar kekayaan negara masuk ke kantong sendiri,” tegas SBY.



Sebagai bentuk politik pencitraan, SBY ingin menghilangkan stempel pengusung neoliberalisme di Indonesia yang selama ini lekat dengan sosok SBY. Di sisi lain, sejumlah pihak memandang bahwa sikap SBY itu dijadikan alat bargain untuk menaikkan nilai tawarnya di mata asing. Alasannya, SBY mulai ditinggalkan asing, sehingga diperlukan bargaining.



Tentunya, tidak mudah menghapus cengkeraman asing, jika aturan hukum dan bahkan konstitusi Republik Indonesia tetap disusun berdasarkan order pihak asing. Keberpihakan pemerintah dan DPR dalam euphoria legislasi dengan spirit liberalisme

sesungguhnya telah berlangsung secara sistematis sejak awal reformasi.



Dengan euphoria yang kebablasan, UUD 1945 yang sebelumnya disakralkan telah diamandemen hingga amandemen keempat. Sejumlah pihak beranggapan bahwa amandemen konstitusi berbuntut pada disahkannya produk perundang-undangan yang tidak pro rakyat, tetapi berpihak sepenuhnya pada asing.



Ide reformasi pada akhirnya dibelokkan oleh elite politik secara mendasar dengan mengamandemen UUD 1945. Sebab, dalam agenda reformasi tidak ada keinginan mengamandemen UUD 1945. Dengan posisi geopolitik dan geostrategis yang menggiurkan, Indonesia menjadi incaran upaya untuk menguasai suatu negara tidak lagi dilakukan dengan pendudukan secara fisik, tetapi dengan menguasai atau mengintervensi konstitusi ataupun aturan-aturan hukum di bawahnya.



Pengamat intelijen Wawan Hari Purwanto menegaskan bahwa pihak asing berupaya menguasai Indonesia dengan mengintervensi proses penyusunan atau amandemen konstitusi, serta peraturan perundangan di bawahnya.



“Asing bisa masuk dengan mengintervensi aturan perundangan yang disesuaikan dengan kepentingannya. Sekitar 74 Rancangan Undang Undang dibiayai pihak asing. Dalam hal ini pasti akan ada agenda titipan, misalnya pasal-pasal krusial yang menjadi pesanan negara donor. Untuk itu jangan sampai pendanaan pembuatan undang-undang dari pihak luar. Kita harus membiayai sendiri,” tegas Wawan kepada INTELIJEN. (http://www.intelijen.co.id/utama/1330-asing-intervensi-konstitusi-ri-edisi-terbaru)

1 komentar:

  1. Hrs kembali ke UUD tahun 1945, bgmn caranya orang2 TNI yg berada di kepartaian hrs kembali ke jati diri saptamarga dan semua bersatu akan menjadikan NKRI RAYA yg ke II. Salam Lestari...

    BalasHapus

CIA

CIA

CIA1

CIA1